Wednesday, November 15, 2017
B. Pengertian konsepsi ketahanan nasional Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan peyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan selaras dalam aspek kehidupan berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara
Tiga Wujud atau wadah konsepsi nasional :
- Ketahanan Nasional Sebagai metode
- Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi
- Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional
- Ketahanan Nasional Sebagai metode
- Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi
- Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional
UNDANG UNDANG YANG TERKAIT :
- Undang-undang
nomor
20 tahun
1982 tentang
ketentuan-ketentuan
pokok
pertahanan
keamanan
negara
Republik
Indonesia yang terdiri
atas
komponen
dasar,
komponen
utama,
komponen
khusus
dan
komponen
pendukung.
- UU
No. 3/2002 tentang
pertahanan
negara
(Haneg)
- Amandemen
UU 1945 pasal
30 ayat
1-5 dan
pasal
27 ayat
3. masalah
bela
negara
dan
pertahanan
negara
merupakan
hak
dan
kewajiban
setiap
warga
negara
Republik
Indonesia- Undang-Undang
Republik Indonesia No. 3 tahun
2002 tentang
pertahanan
negara.
HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL DAN HAKIKAT KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL :
- Hakikat
Ketahanan
Nasional
Indonesia adalah
keuletan
dan
ketangguhan
bangsa
yang mengandung
kemampuan
mengembangkan
kekuatan
nasional
untuk
dapat
menjamin
kelangsungan
hidup
bangsa
dan
negara
dalam
mencapai
tujuan
nasional.
- Hakikat
konsepsi
nasional
Indonesia adalah
pengaturan
dan
penyelenggaraan
kesejahteraan
dan
keamanan
secara
seimbang,
serasi
dan,
selaras
dalam,
seluruh
aspek,kehidupan
nasional.