Showing posts with label Sosial Dasar. Show all posts

Nama   : Hafiz Alresky
Kelas   : 1KB07
Dosen  : Ahmad Nasher

Image result for universitas gunadarma

Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Penutur Bahasa Indonesia seringkali memakai versi sehari-hari (kolokial) atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Penggunaan Bahasa Indonesia sangat luas terutama di perguruan-perguruan tinggi, surat-menyurat resmi, media massa, sastra, perangkat lunak, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh seluruh warga Indonesia.

Mengingat pentingnya Bahasa Indonesia baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia agar kita semua makin mengetahui dan mencintai bahasa indonesia. Mari langsung saja kita awali pembahasannya dari sejarah bahasa indonesia.

Sejarah Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia merupakan varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia dari cabang bahasa-bahasa Sunda-Sulawesi, yang dipakai sebagai lingua franca di Nusantara sejak abad-abad awal penanggalan modern.

Aksara pertama dalam bahasa Melayu atau Jawi ditemukan di pesisir tenggara Pulau Sumatera, menandakan bahwa bahasa ini menyebar ke berbagai tempat di Nusantara dari pesisir tenggara Pulau Sumatera  berkat penggunaannya oleh Kerajaan Sriwijaya yang menguasai jalur perdagangan. Istilah Melayu atau sebutan bagi wilayahnya sebagai Malaya sendiri berasal dari Kerajaan Malayu yang bertempat di Batang Hari, Jambi, dimana diketahui bahasa Melayu yang digunakan di Jambi menggunakan dialek "o" sedangkan dikemudian hari bahasa dan dialek Melayu berkembang secara luas dan menjadi beragam. Hingga akhir abad ke-19 dapat dikatakan terdapat paling sedikit dua kelompok bahasa Melayu yang dikenal masyarakat Nusantara: bahasa Melayu Tinggi yang terbatas pemakaiannya tetapi memiliki standar serta bahasa Melayu Pasar yang kolokial dan tidak baku.

Karena perkembangan bahasa melayu dikalangan rakyat indonesia (pribumi) yang cukup baik, Pemerintah kolonial Hindia-Belanda akhirnya menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dimanfaatkan untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda untuk para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan merujuk pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) beberapa sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun digalakkan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Dari promosi bahasa melayu yang dilakukan Belanda, maka secara perlahan terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang sedikit demi sedikit mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.

Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Pada tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson.

Kemudian pada tahun 1908 Pemerintah Hindia-Belanda (VOC) mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat). Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908, yang kemudian pada tahun 1917 Commissie voor de Volkslectuur diubah menjadi Balai Pustaka. Balai itu menerbitkan buku-buku novel seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.

Pada tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya di sidang Volksraad. Hal ini merupakan kali pertama dalam sidang Volksraad, seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
Indonesia negara sejuta budaya
Indonesia negara sejuta budaya
Bahasa Indonesia diakui secara resmi sebagai "Bahasa Persatuan Bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pemakaian bahasa Melayu sebagai bahasa nasional di indonesia atas usulan Muhammad Yamin, seorang sastrawan, politikus, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan:

"Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayu lah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan"

Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bahasa Indonesia diakui secara Yuridis. Namun secara Sosiologis kita dapat mengatakan bahwa Bahasa Indonesia resmi di akui pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Hal ini juga sesuai dengan butir ketiga ikrar sumpah pemuda yaitu "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia." Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia diakui pada tanggal 18 Agustus 1945 atau setelah Kemerdekaan Indonesia.

Ada 4 faktor yang menyebabkan bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
  1. Bahasa melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdangangan.
  2. Sistem bahasa Melayu sederhana, mudah dipelajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa halus dan bahasa kasar).
  3. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
  4. Suku jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Chairil Anwar, Abdul Muis, Marah Rusli, Idrus, Sutan Takdir Alisyahbana, Nur Sutan Iskandar, Roestam Effendi dan Hamka. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, morfologi, maupun sintaksis bahasa Indonesia.

Pada tahun 2008 dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008 telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatan kebahasaan dan kesastraan serta peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November 2008 di Jakarta. Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, penggunaan bahasa asing, bahasa daerah, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam maupun luar negeri.


Fungsi Bahasa Indonesia

1. Fungsi Bahasa Indonesia Baku:
  • Sebagai pemersatu : digunakan dalam hubungan sosial antar manusia.
  • Sebagai penanda kepribadian : dapat mengungkapkan jati diri dan juga perasaan.
  • Menambah wibawa : berfungsi untuk menjaga komunikasi yang santun.
  • Sebagai kerangka acuan : memiliki tindak tutur yang terkontrol.

2. Secara umum sebagai alat komunikasi lisan maupun tulis.
Menurut Santoso, dkk. (2004) bahwa bahasa sebagai alat komunikasi memiliki fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi informasi : untuk mengungkapkan perasaan.
  • Fungsi adaptasi dan integrasi : terkait hubungannya dengan sosial.
  • Fungsi ekspresi diri : mendapatkan perlakuan terhadap sesama anggota masyarakat.
  • Fungsi kontrol sosial : berfungsi untuk mengatur tingkah laku.

3. Sebagai alat komunikasi untuk berbagai keperluan
Menurut Hallyday (1992) Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi untuk berbagai keperluan:
  • Fungsi instrumental : guna memperoleh sesuatu.
  • Fungsi regulatoris : agar dapat mengendalikan perilaku orang lain.
  • Fungsi intraksional : agar dapat berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain.
  • Fungsi personal : agar dapat berinteraksi dengan orang lain.
  • Fungsi heuristik : agar dapat menemukan dan belajar sesuatu.
  • Fungsi imajinatif : agar dapat menciptakan dunia imajinasi.
  • Fungsi representasional : agar dapat menyampaikan informasi.


Kedudukan Bahasa Indonesia

1. Sebagai Bahasa Resmi/Negara
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi / bahasa negara memiliki dasar yuridis konstitusional, yaitu pada Bab XV pasal 36 UUD 1945. Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi/negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
  • Bahasa resmi negara
  • Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan.
  • Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu dan teknologi.
  • Bahasa resmi dalam perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.

2. Sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional diperoleh sejak awal kelahirannya, yaitu tanggal 28 Oktober 1928 dalam Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional sekaligus merupakan bahasa persatuan. Adapun dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
  • Lambang jati diri (identitas).
  • Lambang kebanggaan bangsa.
  • Alat penghubung antarbudaya dan antardaerah
  • Alat pemersatu berbagai masyarakat yang mempunyai latar belakang etnis dan sosial-budaya, serta bahasa daerah yang berbeda.


Peristiwa Penting dalam Perkembangan Bahasa Indonesia

  1. Tahun 1908 pemerintah kolonial Belanda membangun badan penerbit buku bacaan yang kemudian diberi nama yaitu Commissie voor de Volkslectuur atau Taman Bacaan Rakyat. Pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit tersebut menerbitkan berbagai macam novel, seperti Siti Nurbaya, buku penuntun bercocok tanam, dan lain sebagainya yang membantu dalam penyebaran bahasa Melayu.
  2. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo memakai bahasa Indonesia di dalam pidatonya. Hal ini merupakan pertamakalinya di sidang Volksraad, terdapat seseorang yang berpidato dengan memakai bahasa Indonesia.
  3. Tanggal 28 Oktober 1928 Muhammad Yamin secara resmi mengusulkan supaya bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa persatuan Indonesia.
  4. Tahun 1933 terbit majalah Pujangga Baru yang diasuh oleh Sutan Takdir Alisyahbana, Amir Hamzah, dan Armijn Pane. Pengasuh majalah ini adalah sastrawan yang banyak memberi sumbangan terhadap perkembangan bahasa dan sastra Indonesia. Pada masa Pujangga Baru ini bahasa yang digunakan untuk menulis karya sastra adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan oleh masyarakat dan tidak lagi dengan batasan-batasan yang pernah dilakukan oleh Balai Pustaka.
  5. Tahun 1938, dalam rangka memperingati sepuluh tahun Sumpah Pemuda, diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo, Jawa Tengah. Kongres ini dihadiri oleh bahasawan dan budayawan terkemuka pada saat itu, seperti Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Prof. Dr. Poerbatjaraka, dan Ki Hajar Dewantara. Dalam kongres tersebut dihasilkan beberapa keputusan yang sangat besar artinya bagi pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia. Keputusan tersebut, antara lain: mengganti Ejaan van Ophuysen, mendirikan Institut Bahasa Indonesia, dan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam Badan Perwakilan.
  6. Tahun 1942-1945 (masa pendudukan Jepang), Jepang melarang pemakaian bahasa Belanda yang dianggapnya sebagai bahasa musuh. Penguasa Jepang terpaksa menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk kepentingan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan, sebab bahasa Jepang belum banyak dimengerti oleh bangsa Indonesia. Hal yang demikian menyebabkan bahasa Indonesia mempunyai peran yang semakin penting.
  7. Tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia dinyatakan secara resmi sebagai bahasa negara sesuai dengan bunyi UUD 1945, Bab XV pasal 36: "Bahasa negara adalah bahasa Indonesia".
  8. Tanggal 19 Maret 1947 melalui SK No. 264/Bhg. A/47, Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Mr. Soewandi meresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti dari ejaan Van Ophuijsen yang sebelumnya berlaku.
  9. Tahun 1948 terbentuk sebuah lembaga yang menangani pembinaan bahasa dengan nama Balai Bahasa. Lembaga ini, pada tahun 1968, diubah namanya menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan pada tahun 1972 diubah menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa yang selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan Pusat Bahasa.
  10. Tanggal 28 Oktober - 2 November 1954 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres Bahasa Indonesia II ini adalah perwujudan mengenai tekad bangsa Indonesia untuk tetap terus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat menjadi bahasa kebangsaan serta ditetapkan menjadi bahasa negara Indonesia.
  11. Tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia pada masa itu yaitu Presiden Soeharto meresmikan penggunaan EYD atau Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dengan melalui pidato kenegaraan di depan sidang DPR dan dikuatkan dengan adanya Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
  12. Pada tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu menetapkan mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan serta Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi diberlakukan di Indonesia (Wawasan Nusantara).
  13. Tanggal 28 Oktober - 2 November 1978 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres tersebut untuk memperingati hari Sumpah Pemuda ke-50. Selain telah memperlihatkan kemajuan, perkembangan, dan pertumbuhan bahasa Indonesia, juga telah berusaha untuk memantapkan kedudukan serta fungsi bahasa Indonesia itu sendiri.
  14. Tanggal 21-26 November 1983 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres Bahasa Indonesia IV ini dilaksanakan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda ke-55. Dalam putusannya itu disebutkan bahwa pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesiab yang harus ditingkatkan sehingga amanat tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dimana mewajibkan kepada warga negara Indonesia untuk memakai bahasa Indonesia dengan benar dan dapat tercapai dengan semaksimal mungkin.
  15. Tanggal 28 Oktober - 3 November 1988 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres Bahasa Indonesia V ini dihadiri oleh sekitar 700s pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia serta terdapat peserta tamu dari berbagai negara sahabat. Kongres tersebut ditandatangani dengan dipersembahkannya karya dari Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada para pencinta bahasa Indonesia di Nusantara, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia serta Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
  16. Tanggal 28 Oktober - 2 November 1993 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya yaitu 770 pakar bahasa dari Indonesia dan terdapat 53 peserta tamu dari mancanegara. Kongres ini mengusulkan supaya Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa untuk lebih ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, dan mengusulkan agar disusun Undang-Undang Bahasa Indonesia.
  17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 dilaksanakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Dengan diselenggarakannya kongres tersebut guna mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

Kesimpulan : Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia inilah yang harus kita jaga dan lestarikan selain bahasa daerah, karena dari sabang sampai merauke  bahasa Indonesia inilah yg akan membuat kita semakin erat.

Sekian Artikel mengenai Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk menambah ilmu, mengerjakan tugas, maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang sejarah perkembangan bahasa indonesia, fungsi bahasa indonesia dan Kedudukan Bahasa Indonesia. Akhir kata, Terimakasih atas kunjungannya.




Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

Sejarah, Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

Saturday, March 17, 2018
0 Comments
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
]

  • Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan,proses pembagian  dan alokasi mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
  •   Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.

  • Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.  Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus  mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.

  • Stratifikasi Politik Nasional

  1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
    b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
    2. Tingkat kebijakan umum
    Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
    3. Tingkat penentu kebijakan khusus
    Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
    4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
    5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
    a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
    b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.

  • Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.

  • Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Wednesday, January 17, 2018
0 Comments
OTONOMI DAERAH

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


MENGATUR KEPENTINGAN SENDIRI BUKAN ARTINYA MEMBUAT NEGARA SENDIRI YA GUYS,DAERAH-DAERAH TSB TETAP PUSATNYA DI DKI JAKARTA ALIAS IBUKOTANYA (PENDAPAT SI ABANG)


2. Undang-undang yang mengatur  otonomi daerah apaajasih bangg???

nih biar gampang ngerjain tugasnya!(Penulis pernah SMA juga keles) *hehehe
  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat

3.Tujuannya dibikin otonomi daerah buat apaan bang?

  1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
  2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
  3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.

3.Kalo ada otonomi daerah,manfaatnya apaan bang?

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

4.Asas apa aja buat penyelenggaran Otonomi daerah?

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
  1. Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
  2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
Gambar terkait
  1. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
  2. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
  3. Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

OTONOMI DAERAH

Saturday, January 13, 2018
0 Comments

- Copyright © Alresky Blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -